di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 8/2023 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah pasar sebagai entitas ekonomi penting untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikelola secara profesional agar berdaya saing dan modern. Tujuannya adalah menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian rakyat sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pasar. Pengelolaan meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, penataan dan pemberdayaan pedagang, pengendalian dan pengembangan kegiatan perekonomian, serta pemungutan retribusi. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan, dan penggabungan pasar, serta menetapkan tata tertib pasar. Pengelolaan pasar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Peraturan ini mengatur fasilitas pasar rakyat, tipe pasar rakyat berdasarkan waktu operasional, jumlah pedagang, dan luas lahan, serta penamaan pasar rakyat. Setiap orang atau badan yang akan menggunakan ruko/toko/kios dan los di pasar rakyat wajib mengajukan permohonan SIM (Surat Izin Menempati). Peraturan ini juga mengatur kewajiban, hak, dan larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar rakyat.
Pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, aksesibilitas, infrastruktur, dan keberadaan pasar rakyat di sekitarnya. Lokasi pendirian harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Untuk melakukan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib memiliki IUPP atau IUTS yang diterbitkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai toko swalayan dan jarak pendiriannya.
Pasar Desa berkedudukan di desa dan dibangun di atas tanah kas desa, serta dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa dan/atau pihak ketiga. Pembinaan dan pengawasan sarana perdagangan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan.