Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 8/2023 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanSragen

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah pasar sebagai entitas ekonomi penting untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikelola secara profesional agar berdaya saing dan modern. Tujuannya adalah menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian rakyat sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pasar. Pengelolaan meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, penataan dan pemberdayaan pedagang, pengendalian dan pengembangan kegiatan perekonomian, serta pemungutan retribusi. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan, dan penggabungan pasar, serta menetapkan tata tertib pasar. Pengelolaan pasar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.

Peraturan ini mengatur fasilitas pasar rakyat, tipe pasar rakyat berdasarkan waktu operasional, jumlah pedagang, dan luas lahan, serta penamaan pasar rakyat. Setiap orang atau badan yang akan menggunakan ruko/toko/kios dan los di pasar rakyat wajib mengajukan permohonan SIM (Surat Izin Menempati). Peraturan ini juga mengatur kewajiban, hak, dan larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar rakyat.

Pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, aksesibilitas, infrastruktur, dan keberadaan pasar rakyat di sekitarnya. Lokasi pendirian harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Untuk melakukan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib memiliki IUPP atau IUTS yang diterbitkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai toko swalayan dan jarak pendiriannya.

Pasar Desa berkedudukan di desa dan dibangun di atas tanah kas desa, serta dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa dan/atau pihak ketiga. Pembinaan dan pengawasan sarana perdagangan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pedagang dan pengunjung yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian kegiatan jual-beli
  3. Pencabutan SIM