Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Tahun 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal non kas Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis pada tahun 2016. Latar belakangnya adalah adanya hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penyelesaian hutang PDAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah menerima pendapatan hibah non kas dari Pemerintah Pusat setinggi-tingginya Rp. 3.639.173.000,00 yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016.
  2. Pendapatan hibah non kas tersebut digunakan untuk penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Galuh.
  3. Penambahan penyertaan modal non kas Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada PDAM Tirta Galuh Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 3.639.173.000,00, yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati tanpa melalui proses Analisis Investasi.
  4. Akumulasi penyertaan modal setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 45.219.028.105,-.
  5. Penyertaan modal ini dicatat oleh PDAM sebagai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah dan sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat.

(-)

(-)