Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 10/2020 · Perda Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp104.633.190.623,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Wali Kota, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)