di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.577.257.039.764,53 dan belanja sebesar Rp 1.538.247.120.981,21, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 39.009.918.783,32. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 86.002.286.638,15 dan pengeluaran sebesar Rp 12.000.000.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 74.002.286.638,15.
Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.008.661.677.775,12, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.770.946.062,83, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.992.890.731.712,29.
Laporan arus kas per 31 Desember 2018 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 86.008.294.706,15 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 112.980.461.266,48.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.
Bupati Kubu Raya menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.