Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)

Juga dikenal sebagai: PMK 91/PMK.010/2022 · PMK No. 91/PMK.010/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2022Tanggal Penetapan:31 Mei 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juni 2022
Tanggal Penetapan31 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan kerja sama ekonomi secara komprehensif dan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan tersebut.

Perubahan yang dilakukan adalah pada pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022, yang diubah sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)