Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 30/2003 · Perda Kota Bekasi No. 30 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2003 ini membentuk Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan dinas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta evaluasi kelembagaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam dan energi, serta pengendalian dampak lingkungan. Fungsi dinas meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan administrasi dan teknis operasional, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (dengan Seksi Penelitian Dampak Lingkungan dan Seksi Bina Sadar Lingkungan), Bidang Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Energi (dengan Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam), Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (dengan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Seksi Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan), UPTD Pengawasan Lingkungan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan dinas berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)