Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 18/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanUngaran

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Penanaman Modal; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan Dan Energi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Semarang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kebersihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPTD (jika ada), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing dinas.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini pejabat struktural yang ada pada Dinas Daerah Kabupaten Semarang, tetap menjalankan tugas sebagai pejabat struktural sampai dengan dilantiknya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)