di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, kebudayaan, olahraga, politik, hukum, dan penanggulangan bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.