Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2015Tanggal Penetapan:12 Mei 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku12 Mei 2015
Tanggal Penetapan12 Mei 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, kebudayaan, olahraga, politik, hukum, dan penanggulangan bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penyandang disabilitas, serta tanggung jawab pemerintah daerah, badan usaha, masyarakat, dan keluarga terhadap penyandang disabilitas.
  2. Perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang, seperti akses pendidikan yang inklusif, pelayanan kesehatan yang komprehensif, kesempatan kerja yang setara, dan partisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.
  3. Aksesibilitas fasilitas umum, baik fisik maupun non-fisik, untuk memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
  4. Pembentukan Komite Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas (KPHPD) untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

1. Penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau membuat pernyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa daerah sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut. 2. Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).