di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 12/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan di terminal dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal dan wajib membayar retribusi saat memanfaatkan jasa pelayanan. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, jenis usaha, dan jangka waktu pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan jenis kendaraan yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Pasuruan dengan menggunakan SKRD atau karcis, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap terminal.