Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 2/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Usaha. Perubahan dilakukan karena adanya penambahan objek retribusi dan perubahan tarif retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, seperti pemakaian dan pemanfaatan Namalatu Resort. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai objek retribusi rekreasi dan olahraga, serta objek dan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Perubahan tarif juga dilakukan karena faktor perekonomian yang mempengaruhi biaya operasional dan pemeliharaan, serta adanya peningkatan penjualan hasil produksi. Retribusi Jembatan Timbang yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan dihapuskan karena tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)