Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.011/2012 · PMK No. 126/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2012Tanggal Penetapan:6 Agustus 2012
Aset Milik Negara & DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2012
Tanggal Penetapan06 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan. Bidang usaha yang diatur meliputi kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Harta berwujud yang dimaksud adalah aktiva tetap yang merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tersebut. Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial, yaitu bulan dimana penjualan dimulai. Peraturan ini juga mengatur pengelompokan harta berwujud berdasarkan masa manfaat dan memberikan opsi bagi Wajib Pajak untuk mengajukan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.

1. Atas harta berwujud yang telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, nilai sisa buku fiskal disusutkan berdasarkan sisa masa manfaat sesuai dengan Peraturan Menteri ini jika lebih dari 1 tahun, atau disusutkan sekaligus jika kurang atau sama dengan 1 tahun. 2. Biaya pengembangan harta berwujud yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri ini dikapitalisasi selama periode pengembangan dan menjadi bagian dari harga pokok penjualan saat dijual, sepanjang telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008.

(-)