Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 06/2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor o4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Perusahaan Daerah (PD) Pesagi Mandiri Perkasa untuk Tahun Anggaran 2015. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberdayakan sumber daya perekonomian daerah melalui pembinaan dan kemitraan antara Pemerintah Daerah, investor, dan masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2015. Besarnya penyertaan modal yang dialokasikan adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Bukti penyertaan modal akan diterbitkan dalam bentuk Surat Bukti Kepemilikan oleh PD Pesagi Mandiri Perkasa. Bupati akan memproses penyertaan modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)