Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 · Permenkominfo No. 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2008Tanggal Penetapan:14 Juli 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 Juli 2008
Tanggal Penetapan14 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006. Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Direktorat Jenderal (TPD) dan Tim Penilai Unit Kerja (TPUK) yang bertugas menilai dan menetapkan angka kredit bagi pejabat fungsional pengendali frekuensi radio. TPD membantu Menteri Komunikasi dan Informatika dalam menetapkan angka kredit untuk pengendali frekuensi radio madya, sedangkan TPUK membantu pejabat eselon II dalam menetapkan angka kredit untuk pengendali frekuensi radio pelaksana pemula hingga muda. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.

(-)

(-)