Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan penataan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar berdasarkan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab, serta untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang Kepegawaian, Perencanaan Pembangunan, Keuangan, dan Pendapatan Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Kelurahan sebagai perangkat kecamatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, di mana pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.