Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Batu Bara Dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 26/2019 · Permendagri No. 26 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Batu Bara Dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Juni 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan titik-titik koordinat kartometrik (TK) yang menjadi batas daerah antara kedua kabupaten, dimulai dari TK.0 di garis pantai Selat Malaka hingga TK.64 yang merupakan simpul batas dengan Kabupaten Simalungun.
  2. Penjelasan detail mengenai letak geografis setiap TK berdasarkan koordinat lintang utara (LU) dan bujur timur (BT).
  3. Penegasan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan.
  4. Pencantuman peta batas daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dapat meminimalkan potensi konflik dan memudahkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)