di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Batu Bara Dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Permendagri 26/2019 · Permendagri No. 26 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dapat meminimalkan potensi konflik dan memudahkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.