di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 1/2020 · Peraturan BIN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BIN Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Latar belakang penetapan Statuta STIN adalah untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan STIN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Statuta ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan dan pengelolaan STIN, termasuk:
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan pendidikan yang meliputi penerimaan taruna/mahasiswa, pembentukan program studi, kurikulum, kalender akademik, sistem penilaian, dan penggunaan bahasa pengantar. Diatur pula mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Statuta juga mengatur pemberian gelar dan penghargaan, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Statuta ini juga mengatur mengenai organ-organ STIN seperti Senat Akademik, Pemimpin STIN (Gubernur dan Wakil Gubernur), Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Pelaksana Utama. Diatur pula mengenai Dosen, Tenaga Kependidikan, Taruna, Mahasiswa, dan Alumni, serta sarana prasarana dan anggaran STIN.