Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 1/2020 · Peraturan BIN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BIN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:30 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Intelijen Negara
TemaStatuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
LokasiBadan Intelijen Negara
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan30 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Latar belakang penetapan Statuta STIN adalah untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan STIN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Statuta ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan dan pengelolaan STIN, termasuk:

  1. Asas, landasan, dan nilai-nilai dasar STIN (Dasa Dharma STIN).
  2. Identitas STIN (kedudukan, pendirian, lambang, bendera, busana akademik, dan mars).
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
  4. Sistem pengelolaan STIN (prinsip, tugas, fungsi, visi, misi, tujuan, organisasi, status jabatan, persyaratan jabatan, pengangkatan dan pemberhentian jabatan).
  5. Kode etik dan etika akademik.
  6. Sistem penjaminan mutu.
  7. Bentuk dan tata cara penetapan peraturan STIN.
  8. Pendanaan dan kekayaan.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan pendidikan yang meliputi penerimaan taruna/mahasiswa, pembentukan program studi, kurikulum, kalender akademik, sistem penilaian, dan penggunaan bahasa pengantar. Diatur pula mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Statuta juga mengatur pemberian gelar dan penghargaan, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Statuta ini juga mengatur mengenai organ-organ STIN seperti Senat Akademik, Pemimpin STIN (Gubernur dan Wakil Gubernur), Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Pelaksana Utama. Diatur pula mengenai Dosen, Tenaga Kependidikan, Taruna, Mahasiswa, dan Alumni, serta sarana prasarana dan anggaran STIN.

1. Semua organ STIN yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan, sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Badan ini.

(-)