di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pembentukan Perusahaan Patungan Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 29/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pengelolaan sumber daya alam hayati di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dilakukan secara lestari dan berkesinambungan, salah satunya melalui usaha perkebunan. Untuk mendukung hal ini, dibentuklah Perusahaan Patungan bernama Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin (PT. NB) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan PT. Perkebunan Nusantara XIII.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa PT. Nusantara Batulicin adalah badan hukum berbentuk Perusahaan Patungan antara Pemerintah Daerah dan PT. Perkebunan Nusantara XIII. Modal perusahaan dimiliki oleh kedua belah pihak dalam bentuk saham. PT. Nusantara Batulicin berkedudukan di Batulicin dan dapat membuka cabang di tempat lain. Kegiatan usaha PT. Nusantara Batulicin meliputi bidang pertanian, perkebunan, perindustrian, perdagangan, transportasi, jasa, dan pertambangan. Modal dari Pemerintah Daerah berbentuk penyertaan modal yang besarnya disesuaikan dengan pengembangan usaha dan kemampuan keuangan daerah. Organisasi PT. NB terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi, dengan RUPS memegang kekuasaan tertinggi.