di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2004 · Keppres No. 19 Tahun 2004 · Keppres Nomor 19 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi.
Ketentuan Substansial: Tunjangan Statistisi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku setiap bulan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.