Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2004 · Keppres No. 19 Tahun 2004 · Keppres Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi.

Ketentuan Substansial: Tunjangan Statistisi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku setiap bulan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)