Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2015Tanggal Penetapan:25 September 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku25 September 2015
Tanggal Penetapan25 September 2015
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Kabupaten Barito Utara untuk mendanai pengadaan tanah komplek perkantoran pemerintah kabupaten dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di berbagai bidang dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Dana cadangan berjumlah Rp. 40.000.000.000,- dengan rincian Rp. 30.000.000.000,- untuk pengadaan tanah komplek perkantoran dan Rp. 10.000.000.000,- untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Dana tersebut dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri yang ditetapkan dengan keputusan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD. Pendapatan bunga atau jasa giro dari dana cadangan dianggarkan pada akun pendapatan. Penggunaan dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan sesuai dengan peruntukannya. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)