Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 28/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan, pertambangan, dan energi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Struktur Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat (membawahi Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Penyusunan Program)
  • Bidang Pengelolaan Hutan
  • Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan
  • Bidang Pertambangan
  • Bidang Energi
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan, dan membuat laporan berkala kepada atasannya. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian di lingkungan Dinas, dimana Kepala Dinas dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)