Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 10/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2007 Seri E Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah penting dalam administrasi kependudukan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyelenggara, Dinas, Camat, Lurah/Kepala Desa, RT, KUA Kecamatan, Petugas Registrasi, Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, SIAK, TPDK, UPT Dinas, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, Data Pribadi, Penduduk, WNI, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Adminduk, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Biodata Penduduk, NIK, KK, Kepala Keluarga, KTP-el, Pindah Datang Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Peristiwa Penting, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan BMPS.
  2. Hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  4. Kewenangan Bupati dalam koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan desa/kelurahan, penyajian data, dan pengawasan.
  5. Kewenangan dan kewajiban Dinas dalam memperoleh data, mendaftar peristiwa, memberikan pelayanan, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil, menjamin kerahasiaan, dan melakukan verifikasi data.
  6. Ketentuan mengenai Pejabat Pencatatan Sipil.
  7. Ketentuan mengenai NIK dan KK.
  8. Kewajiban melaporkan perubahan data dalam KK.
  9. Ketentuan mengenai kepemilikan KTP-el.
  10. Ketentuan mengenai pelaporan pindah datang penduduk.
  11. Ketentuan mengenai pelaporan kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  12. Ketentuan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA).
  13. Ketentuan mengenai Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
  14. Ketentuan mengenai perlindungan Data Pribadi.
  15. Ketentuan mengenai Akta Pencatatan Sipil.
  16. Ketentuan mengenai kerjasama dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ketentuan yang mengatur mengenai jenis bahan dasar Blanko, KK, KTP-el, Buku Register Akta, Kutipan Akta, Catatan Sipil dan Dokumen Kependudukan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. KTP Daerah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya atau diterbitkan KTP-el baru.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat(1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp50.000,00. 3. Penduduk Orang Asing dan Orang Asing Pemegang Surat Keterangan tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3) yang bepergian tidak membawa KTP-el atau Surat Keterangan Tinggal Tetap dikenai sanksi administratif paling banyak Rp100.000,00. 4. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota Keluarga lebih dari 1 (satu) KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau memeliki KTP-el lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan dan/atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan.