di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 10/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Perubahan-perubahan substansial meliputi: