Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN DONDO BARAT DI KECAMATAN AMPANA KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 13/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN DONDO BARAT DI KECAMATAN AMPANA KOTA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya di Lingkungan I Kelurahan Dondo, yang dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kelurahan Dondo Barat di Kecamatan Ampana Kota yang berasal dari Lingkungan I Kelurahan Dondo, meliputi RW 1 sampai dengan 3, RT 01 sampai RT 12. Pusat pemerintahan Kelurahan Dondo Barat berkedudukan di Dondo Barat. Pada saat pembentukan, Kelurahan Dondo Barat memiliki 781 kepala keluarga dan jumlah penduduk sebanyak 3.113 jiwa. Luas wilayah Kelurahan Dondo Barat adalah ± 5,70 Km² dengan batas-batas yang telah ditentukan. Dengan pembentukan kelurahan baru ini, wilayah Kelurahan Dondo menjadi RW 4 dan RW 5, RT 13 sampai dengan 20. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten.

Peta wilayah Kelurahan Dondo Barat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)