Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Kekayaan yang Dikelola oleh Panitya untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/1960 · PERPRES No. 4 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 4 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1960Tanggal Penetapan:23 Maret 1960
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKekayaan yang Dikelola oleh Panitya untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1960
Tanggal Penetapan23 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur kekayaan yang dikelola oleh Panitia untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menetapkan kekayaan yang pemiliknya tidak diketahui, tidak dikelola, atau dikelola tanpa pengetahuan pemiliknya, serta kekayaan musuh, menjadi milik negara. Peraturan ini membagi pengelolaan kekayaan tersebut kepada berbagai departemen pemerintah, termasuk Departemen Pendidikan, Keuangan, Agraria, Pertanian, dan lainnya. Setiap departemen diberikan tanggung jawab spesifik terkait pengelolaan aset yang telah ditetapkan menjadi milik negara, seperti tanah, bangunan, senjata api, dan saham. Selain itu, peraturan ini memberikan kuasa kepada Menteri Agraria untuk urusan balik nama dan penjualan aset terkait tanah.

(-)

(-)