Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah*: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala PD selaku Pengguna Barang, serta pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi PD serta ketersediaan barang yang ada. RKBMD menjadi dasar penyusunan RKA PD.
3. *Pengadaan*: Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. *Penggunaan*: Gubernur menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD atau dioperasikan oleh pihak lain.
5. *Pemanfaatan*: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. Pendapatan dari pemanfaatan merupakan penerimaan daerah.
6. *Pengamanan dan Pemeliharaan*: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
7. *Penilaian*: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. *Pemindahtanganan*: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. *Pemusnahan*: Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. *Penghapusan*: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar barang milik daerah.
11. *Penatausahaan*: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian*: Pembinaan dilakukan oleh Menteri, sedangkan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.