Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2016
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa PemerintahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Grobogan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia melalui budaya gemar membaca dan peningkatan kecerdasan masyarakat. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, pelestarian budaya daerah, dan rekreasi, serta melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai wahana informasi, pelestarian, dan rekreasi, serta menggerakkan budaya gemar membaca. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan dan mengalihbahasakan naskah kuno, menilai dan menetapkan angka kredit Pustakawan, serta menyelenggarakan bimbingan teknis perpustakaan.

Penyelenggaraan perpustakaan meliputi perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi, serta perpustakaan umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus. Peraturan ini juga mengatur standar penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, termasuk standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, serta pengelolaan perpustakaan. Diatur pula mengenai organisasi profesi pustakawan, akreditasi dan sertifikasi perpustakaan, pendanaan perpustakaan, kerjasama dan kemitraan, naskah kuno, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta keadaan darurat.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) atau Pasal 40 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.