Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku11 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2013 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2013 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.781.873.278.077,00 dan belanja sebesar Rp1.661.266.202.697,00, menghasilkan surplus sebesar Rp120.607.075.380,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 269.312.067.909,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.268.453.972,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp259.043.613.937,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.661.305.757.441,57, jumlah kewajiban sebesar Rp 45.833.026.304,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.615.472.731.137,57. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 386.440.762.681,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)