Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 13/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku17 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038 bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efisien dan berkelanjutan, melindungi sumber daya pesisir dan laut, menciptakan harmonisasi antar pemerintah daerah, memulihkan hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya, dan meminimalkan konflik kepentingan. Kebijakan dan strategi meliputi pengembangan kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, alur laut, dan kawasan strategis nasional. Kawasan konservasi meliputi peningkatan perlindungan, pencegahan dampak negatif, dan peningkatan fungsi ekosistem. Kawasan pemanfaatan umum meliputi keterpaduan kegiatan, pengendalian zona perikanan, pelabuhan, pertambangan, pengembangan zona permukiman, dan pariwisata bahari. Alur laut meliputi sinkronisasi pemanfaatan ruang laut untuk jalur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan perlindungan alur migrasi biota laut. Kawasan strategis nasional meliputi pengembangan fungsi perekonomian wilayah dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan negara.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sudah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin lokasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan izin lokasi. 2. Pemanfaatan sumber daya perairan yang tidak sesuai dengan izin pengelolaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif.