Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Permentan 01/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 01/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelimpahan pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab dana dekonsentrasi provinsi tahun anggaran 2013 kepada Gubernur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan program pembangunan pertanian di daerah melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan dalam rangka program pembangunan pertanian yang mencakup peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani.
  2. Pelaksanaan kegiatan dilimpahkan kepada Gubernur, yang kemudian memberitahukan rencana kerja dan anggaran kepada DPRD.
  3. Gubernur menetapkan SKPD pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan kegiatan Dekonsentrasi.
  4. Pejabat pengelola keuangan mengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi harus disetor ke Kas Umum Negara.
  6. Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan menjadi Barang Milik Negara dan ditatausahakan oleh SKPD.
  7. Penerimaan dan pengeluaran diadministrasikan dalam anggaran Dekonsentrasi, dan saldo kas pada akhir tahun anggaran harus disetor ke Kas Umum Negara.
  8. SKPD wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.

Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.

(-)

1. SKPD Provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi, penghentian pembayaran, atau penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi.