Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/2001 · Keppres No. 93 Tahun 2001 · Keppres Nomor 93 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2001Tanggal Penetapan:1 Agustus 2001
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2001
Tanggal Penetapan01 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 ini bertujuan untuk mengatur pendanaan dan perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa KORPRI dapat berkembang sesuai dengan kemajuan pembangunan bangsa dan negara, serta untuk menjamin hak-hak PNS yang bertugas di Sekretariat KORPRI. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup sumber pendanaan KORPRI yang dapat berasal dari iuran anggota, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Selain itu, PNS yang ditugaskan pada Sekretariat KORPRI dijamin hak-hak kepegawaiannya, termasuk kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)