Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 2/2012 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2012Tanggal Penetapan:9 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku13 Agustus 2012
Tanggal Penetapan09 Agustus 2012
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 06 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2000 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat rekreasi/wisata seperti Arboretum Rio Alif, Bukit Tiung, Danau Pauh, Goa Tiangko, Air Terjun Sigerincing, dan lainnya; tempat olahraga seperti Arung Jeram Batang Merangin; sarana pariwisata/usaha jasa wisata seperti Kereta Api Wisata, Museum, Buaiyan Keliling, Sepeda Air Wisata, Perahu Tempek Wisata, Los Niaga, Lapak Niaga PKL, dan WC Umum; serta kendaraan masuk kawasan wisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi, dinas, atau badan yang menggunakan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan pemanfaatan masing-masing tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis tempat dan fasilitas.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak/kurang dibayar.