Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat rekreasi/wisata seperti Arboretum Rio Alif, Bukit Tiung, Danau Pauh, Goa Tiangko, Air Terjun Sigerincing, dan lainnya; tempat olahraga seperti Arung Jeram Batang Merangin; sarana pariwisata/usaha jasa wisata seperti Kereta Api Wisata, Museum, Buaiyan Keliling, Sepeda Air Wisata, Perahu Tempek Wisata, Los Niaga, Lapak Niaga PKL, dan WC Umum; serta kendaraan masuk kawasan wisata.
Subjek retribusi adalah orang pribadi, dinas, atau badan yang menggunakan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan pemanfaatan masing-masing tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis tempat dan fasilitas.