Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2014 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka. Perubahan ini dilakukan untuk memberdayakan PD BPR Sukahaji dalam mencapai produktivitasnya dan memperluas cakupan wilayah usaha, serta menyesuaikan dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah. Kantor Pusat BPR yang semula berada di Kecamatan Sukahaji dipindahkan ke Kecamatan Majalengka.

Dengan perubahan nama ini, seluruh hak, kewajiban, tanggung jawab, kekayaan, dan perizinan yang dimiliki PD BPR Sukahaji beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka. Kantor-kantor BPR yang sebelumnya berkedudukan di Kecamatan Sukahaji, Kertajati, Rajagaluh, Jatitujuh, Ligung, Kadipaten, Bantarujeg, dan Cikijing ditetapkan sebagai Kantor Cabang.

Direksi dan Dewan Pengawas PD BPR Sukahaji tetap menjadi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka dan melanjutkan tugasnya sesuai masa jabatan yang telah ditetapkan.

Direksi dan Dewan Pengawas PD BPR Sukahaji menjadi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka dan tetap menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan yang ditetapkan.

(-)