di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2014 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka. Perubahan ini dilakukan untuk memberdayakan PD BPR Sukahaji dalam mencapai produktivitasnya dan memperluas cakupan wilayah usaha, serta menyesuaikan dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah. Kantor Pusat BPR yang semula berada di Kecamatan Sukahaji dipindahkan ke Kecamatan Majalengka.
Dengan perubahan nama ini, seluruh hak, kewajiban, tanggung jawab, kekayaan, dan perizinan yang dimiliki PD BPR Sukahaji beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka. Kantor-kantor BPR yang sebelumnya berkedudukan di Kecamatan Sukahaji, Kertajati, Rajagaluh, Jatitujuh, Ligung, Kadipaten, Bantarujeg, dan Cikijing ditetapkan sebagai Kantor Cabang.
Direksi dan Dewan Pengawas PD BPR Sukahaji tetap menjadi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka dan melanjutkan tugasnya sesuai masa jabatan yang telah ditetapkan.