Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 17/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 59)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Terminal sebagai bagian dari Retribusi Jasa Usaha.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal. Retribusi Terminal digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan luas fasilitas di terminal.

Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan, seperti penyediaan tempat parkir untuk angkutan kota dan pedesaan (taksi, mobil penumpang, bis kecil, sedang, besar), jasa penggunaan tanah untuk kegiatan usaha/penunjang terminal (toko, warung, gudang penyimpanan), dan penyediaan fasilitas sanitasi umum (kamar mandi/WC umum). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penyesuaian tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat terminal berlokasi, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran retribusi terutang dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, Wajib Retribusi berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran dengan imbalan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan penyediaan fasilitas terminal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.