Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku04 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, sesuai instruksi, saya akan menuliskan (-).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan yang tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang, serta untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, dan berjati diri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan dan tugas TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
  5. Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  6. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur secara detail mengenai persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk intensitas bangunan (KDB, KLB), garis sempadan, jarak bebas, arsitektur bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB. 3. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan Bangunan Gedung sesuai ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, maka Bangunan Gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan. 4. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 5. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut : a. Bangunan umum paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. b. Bangunan hunian non sederhana paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. c. Bangunan hunian sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin (IMB, SLF, IPTB), denda administratif, dan/atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung.