Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 9/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku27 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik dan baku, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembentukan produk hukum daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD). 2. **Proses Pembentukan Perda:** Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Perda. Ini termasuk penyusunan Propemperda, penyusunan naskah akademik, dan harmonisasi rancangan Perda. 3. **Pembahasan dan Evaluasi:** Peraturan ini mengatur proses pembahasan Rancangan Perda antara DPRD dan Bupati, serta evaluasi Rancangan Perda oleh Gubernur. 4. **Penetapan dan Pengundangan:** Peraturan ini mengatur proses penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. 5. **Partisipasi Masyarakat:** Peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyebarluasan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum.

(-)

1. Kepala Daerah yang tidak menyebarluaskan Perda dan Perkada yang telah diundangkan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati. 2. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.