Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Apotek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Apotek
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Apotek di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah perlunya pemungutan retribusi atas pelayanan atau pembinaan Izin Apotek sebagai jasa perizinan tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Apotek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Surat Izin Apotek (SIA) kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pelayanan/pemberian SIA, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan SIA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Apotek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan penerbitan SIA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan, meliputi biaya administrasi perizinan dan biaya pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Apotek.
  5. Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per izin.
  6. Wilayah Retribusi: Retribusi terutang dipungut di wilayah kabupaten tempat SIA diberikan.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah selama yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Penagihan: Surat Teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah Surat Teguran.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.