Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 8/2014 · Perda Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014Tanggal Penetapan:21 Agustus 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan21 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Ketentuan substansial meliputi tahapan pemilihan Kepala Desa (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan), masa jabatan Kepala Desa (6 tahun, maksimal 3 periode), dan pemberhentian Kepala Desa (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu). Diatur pula mengenai persyaratan calon Kepala Desa, cuti bagi Kepala Desa dan perangkat Desa yang mencalonkan diri, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam kondisi tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya sebagai Kepala Desa sampai berakhir masa jabatannya. 2. Pembentukan Panitia Pemilihan dan kegiatan penyusunan daftar pemilih yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Kepala Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan Negara atau Daerah dan masyarakat Desa, dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan ternyata tidak mengindahkan, maka setelah mempertimbangkan saran dari Camat dan Pimpinan BPD, Bupati dapat memberhentikan Kepala Desa yang bersangkutan.