di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 8/2014 · Perda Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial meliputi tahapan pemilihan Kepala Desa (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan), masa jabatan Kepala Desa (6 tahun, maksimal 3 periode), dan pemberhentian Kepala Desa (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu). Diatur pula mengenai persyaratan calon Kepala Desa, cuti bagi Kepala Desa dan perangkat Desa yang mencalonkan diri, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam kondisi tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.