Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas pengelolaan pertambangan, energi, dan lingkungan hidup. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pengelolaan meliputi bidang pengusahaan pertambangan umum dan energi, analisis, pencegahan dan pengendalian lingkungan hidup, rehabilitasi, dan pengujian kualitas lingkungan hidup. Fungsi kantor mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang pertambangan, energi, dan lingkungan hidup, serta pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang-bidang tersebut. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup, Seksi Rehabilitasi Lingkungan Hidup dan AMDAL, Seksi Pengusahaan Pertambangan Umum dan Energi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kantor memiliki kewenangan dalam penilaian dan pengawasan dampak lingkungan, pelaksanaan reklamasi lahan kritis, konservasi sumber daya alam, pengendalian lingkungan hidup, pengamanan sumber daya air, pemberian izin dan pengawasan pengelolaan lokasi pemukiman, audit lingkungan, pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut, pengawasan pembuangan limbah, perizinan pembuangan limbah domestik dan non-domestik, pengembangan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan energi non-migas, penetapan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan energi non-migas, pemberian izin usaha non-inti bahan bakar minyak, penetapan wilayah kerja usaha pertambangan umum dan distribusi ketenagalistrikan, penyelenggaraan distribusi ketenagalistrikan dan pertambangan umum, pemberian izin usaha inti listrik, penyelenggaraan penyelidikan dan pengelolaan sumber daya mineral dan energi, pemberian izin dan pengawasan terhadap usaha pertambangan umum serta pengelolaan air bawah tanah, pengelolaan sumber daya mineral dan energi non-migas di wilayah laut kabupaten/kota, penyelenggaraan pemantauan dan penyelidikan bencana alam geologi, serta penyelenggaraan dan pengawasan kerja sama di bidang pertambangan, energi, dan lingkungan hidup.