di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMUDERA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 04/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Samudera.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan PT. BPR Samudera agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. BPR Samudera adalah sebesar Rp. 4.445.650.000,00 (Empat milyar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi dengan jumlah penyertaan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dari dana APBD Tahun 2006, sehingga kewajiban penambahan penyertaan modal menjadi sebesar Rp. 3.945.650.000,00 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Penyertaan modal daerah ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan setelah Dana KPER Tahun 2007 dan Tahun 2008 yang berada pada rekening penampungan KPER pada PT. BPR Samudera disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. PT. BPR Samudera tetap bertanggung jawab untuk menyetorkan sisa dana KPER yang tertunggak pada nasabah ke Kas Daerah.