di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 9/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Ketentuan Substansial: