Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 9/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil pemilihan umum.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.
  3. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) per kursi, namun dapat diubah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
  4. Partai politik yang ingin mengajukan bantuan keuangan harus menyampaikan pengajuan tertulis kepada Kepala Daerah dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti Surat Keputusan DPP Partai Politik, fotocopy NPWP, Surat Keterangan Autentikasi perolehan kursi dari KPUD, dan Surat Pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar.
  5. Tim Penelitian dan Pemeriksaan yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesbang dan Linmas bertugas meneliti kelengkapan administrasi pengajuan.
  6. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesbang dan Linmas melalui rekening partai politik.
  7. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Kakan Kesbang dan Linmas setelah diaudit Inspektorat Kabupaten selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(-)

(-)