Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2003 dibentuk untuk menetapkan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pembentukan dinas ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan), Bidang Bina Usaha, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan, Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Produksi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan plasma nuftah, penataan dan pengelolaan perairan, penetapan kebijakan dan pengawasan eksplorasi, pemberian izin dan pengawasan pemasangan rumpun, pembangunan dan pengelolaan tempat pelabuhan, penetapan sertifikasi mutu, pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan penyakit ikan, pengendalian izin dan pengawasan terhadap pengelolaan hasil kelautan dan perikanan, pengelolaan dan pengawasan pesisir pantai, pemanfaatan benda berharga dari kapal tenggelam, pemberian izin usaha dan pengawasan pembudidayaan, pengawasan dan penegakan ketentuan pemanfaatan sumber daya, serta penyelenggaraan kerjasama dengan kabupaten lain.