di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1947 tentang menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Juga dikenal sebagai: UU 34/1947 · UU No. 34 Tahun 1947 · UU Nomor 34 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1947 menetapkan bahwa Undang-Undang Kecelakaan 1947 berlaku juga bagi kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh perang yang menimpa buruh yang terjadi karena hubungan kerja. Menteri Perburuhan dapat membebaskan majikan dari kewajiban memberikan tunjangan jika kecelakaan terjadi di perusahaan untuk kepentingan negara. Jika majikan dibebaskan dari kewajiban tersebut, negara akan membayar tunjangan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kecelakaan 1947.