Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Daerah sebagai penyangga Ibukota Provinsi Jawa Tengah dan kawasan pertumbuhan berbasis industri, pertanian, dan pariwisata yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi penyediaan ruang wilayah dan prasarana wilayah sebagai penyangga perekonomian, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerataan sarana dan prasarana permukiman, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang wilayah mencakup peningkatan fungsi perkotaan Ungaran, Ambarawa, Suruh, dan Tengaran, pengembangan kawasan industri di Pringapus, Bawen, Tengaran, Susukan, dan Kaliwungu, mempertahankan lahan sawah beririgasi teknis, mengembangkan kawasan pertanian produktif melalui sistem agropolitan, dan mengembangkan kawasan pariwisata berbasis budaya, alam, dan agrowisata. Rencana struktur ruang wilayah meliputi sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis meliputi kawasan strategis nasional (KSN) Kedungsepur, kawasan strategis provinsi (KSP) di bidang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam, dan perlindungan fungsi lingkungan hidup, serta kawasan strategis kabupaten (KSK) di berbagai bidang.