di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council Relating to Scheduled Air Services
Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2019 · PERPRES No. 50 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan udara nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sistem transportasi nasional yang kuat. Kerja sama dengan Dewan Federal Swiss dalam angkutan udara berjadwal diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung sektor perdagangan, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya antara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait angkutan udara berjadwal, yang ditandatangani pada 31 Maret 2016. Persetujuan ini mencakup pengaturan mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan angkutan udara berjadwal antara kedua negara, termasuk ketentuan mengenai perizinan dan persyaratan operasional yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan yang terlibat.