Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.07/2011 · PMK No. 160/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2011Tanggal Penetapan:4 Oktober 2011
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2011
Tanggal Penetapan04 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penyaluran DAK dilakukan dengan akuntabilitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa penyaluran DAK Tahap II dan III hanya dapat dilakukan setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK yang telah mencapai 90% dari penerimaan DAK tahap sebelumnya. Namun, penyerapan DAK Bidang Pendidikan tidak diperhitungkan bagi daerah yang belum melaksanakan penyerapan tersebut. Laporan realisasi ini harus disusun sesuai dengan peraturan yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan ini kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.

(-)

(-)