Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 10/2011 · Perda Kota Makassar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rumah Kost
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal, mencitrakan kota sebagai pusat pendidikan, budaya, jasa, dan niaga yang berorientasi global, serta melakukan penataan dan pengendalian kependudukan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan semua pihak dan menciptakan rasa aman serta ketertiban dalam lingkungan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan usaha rumah kost setelah memenuhi syarat yang ditentukan dan berhak mendapatkan izin pengelolaan. Pengelola rumah kost wajib memiliki izin, bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan, menyediakan fasilitas yang memadai (ruang tamu, kamar mandi/WC), membuat tata tertib, melaporkan data pemondok secara berkala, dan memberikan bimbingan kepada pemondok. - **Perizinan:** Rumah kost dengan minimal 2 kamar yang dihuni minimal 3 orang wajib memiliki izin pengelolaan yang diterbitkan oleh Camat dengan masa berlaku 5 tahun. Perubahan nama, pemilik, atau jumlah kamar memerlukan pengajuan izin baru. - **Larangan:** Pengelola dilarang menempatkan pemondok laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan (kecuali suami istri), menjadikan rumah kost sebagai tempat kegiatan ilegal, dan menyewakan kamar kurang dari 1 bulan. Pemondok dilarang menerima tamu lawan jenis di kamar (kecuali suami/istri), menggunakan narkoba/miras, dan melakukan perjudian atau tindakan asusila.

1. Pengelola rumah kost yang sudah mengelola rumah kost sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).