Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 57 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 57/2017 · Perda Kabupaten Pacitan No. 57 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 193 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten Pacitan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pacitan melalui evaluasi yang berkelanjutan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun. Survei ini menggunakan indikator dan metodologi yang telah ditentukan, dan penyelenggara dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kredibilitas di bidang penelitian dan survei. Hasil survei wajib dipublikasikan dan dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Pacitan, yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional. Penyelenggara juga wajib melaksanakan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat dari Unit Pelayanan Publik.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, unit penyelenggara pelayanan publik yang sedang melaksanakan proses penyusunan survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselesaikan sesuai dengan peraturan yang terdahulu. 2. Survei kepuasan masyarakat yang sudah tersusun sebelum Peraturan Bupati ini berlaku maka hasilnya tetap berlaku.

(-)