Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang JASA MEDIA ELEKTRONIK TELEVISI DAN RADIO SIARAN MILIK PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4/2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2007Tanggal Penetapan:24 Oktober 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJASA MEDIA ELEKTRONIK TELEVISI DAN RADIO SIARAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2007
Tanggal Penetapan24 Oktober 2007
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional melalui media komunikasi elektronik milik pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas kegiatan peliputan dan penyiaran yang menggunakan media elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan media televisi (liputan kegiatan pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, siaran iklan, siaran langsung, siaran sponsor, dll.) dan pelayanan media radio siaran (siaran langsung, siaran sponsor, siaran iklan, pemberitahuan, penjualan kartu pilihan pendengar). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa siaran/liputan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi dan durasi penayangan dan penyiaran.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya investasi prasarana, biaya operasional, dan peralatan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan. Struktur tarif dibedakan berdasarkan media (televisi dan radio) dan jenis layanan (liputan, iklan, siaran langsung, sponsor, dll.).
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau di tempat pemberian pelayanan media.
  7. Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT, dan disetor ke Kas Daerah.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan kondisi tertentu (misalnya, bencana alam).

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.