Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa titipan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam penyelenggaraan jasa titipan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggaraan jasa titipan harus dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki NPWP, timbangan, rencana usaha, dan menguasai kantor dengan alamat yang jelas.
- Untuk menyelenggarakan jasa titipan, wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal. Izin berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan dievaluasi setiap 5 tahun.
- Penyelenggara jasa titipan asing wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa titipan Indonesia.
- Penyelenggara jasa titipan berkewajiban menempatkan surat izin di tempat yang mudah dilihat, menetapkan syarat dan tata cara penyelenggaraan, menyelesaikan tuntutan ganti rugi, melaporkan barang titipan yang mencurigakan, memberikan laporan kegiatan operasional, dan melaporkan perubahan anggaran dasar.
- Penyelenggara jasa titipan bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan kegiatan, serta keterlambatan, kehilangan, atau kerusakan isi titipan.
- Penyelenggara jasa titipan menetapkan tarif jasa titipan.
- Penyelenggara jasa titipan dilarang menerima, membawa, atau menyampaikan surat, warkatpos, kartupos, serta kiriman yang mudah meledak, narkoba, barang pornografi, atau barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.