Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2004 tentang Peningkatan Status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia Menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Dili, Republik Demokratik Timor Leste

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2004 · Keppres No. 60 Tahun 2004 · Keppres Nomor 60 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2004Tanggal Penetapan:26 Juli 2004
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia Menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Dili, Republik Demokratik Timor Leste
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2004
Tanggal Penetapan26 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Leste menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan pengurusan dan perlindungan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di Timor Leste serta untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama antara kedua negara. Kedutaan Besar ini akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik resmi Indonesia di Timor Leste, dengan wilayah kerja yang mencakup seluruh negara tersebut. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan akan diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pembiayaannya akan dibebankan kepada Anggaran Departemen Luar Negeri. Struktur organisasi dan tata kerja kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur dinyatakan tidak berlaku.

(-)