Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Demokrasi Korea Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1991 · Keppres No. 24 Tahun 1991 · Keppres Nomor 24 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1991Tanggal Penetapan:14 Juni 1991
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Demokrasi Korea Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1991
Tanggal Penetapan14 Juni 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1991 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokrasi Korea mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 2 Februari 1991 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut telah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)